surat pernyataan tidak akan berpraktik sebelum izin persetujuan sarana dari DPMPTSP terbit (bagi sarana izin baru) diatas Materai 10000 Foto copy surat tanda Registrasi dokter umum/ dokter gigi/ dokter spesialis yang diterbitkan dan dilegalisir oleh konsil kedokteran indonesia yang masih berlaku
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Kewajiban mengenai vaksinasi telah tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, salah satunya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular.
Persyaratan perjalanan jauh menggunakan moda transportasi umum itu, yakni dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksinasi Covid-19 ini didapatkan bagi mereka yang telah melakukan vaksinasi Covid-19. Sertifikat dapat diakses melalui 3 cara, yakni melalui link SMS, aplikasi Peduli Lindungi, dan laman pedulilindungi.id.
Dia menjelaskan terdapat beberapa orang yang tidak bisa atau ditunda menerima vaksin Covid-19. Orang-orang tersebut bisa menggunakan surat dari dokter spesialis yang merawatnya. Meski diperbolehkan, tapi surat tersebut tetap harus diverifikasi oleh otoritas kesehatan terkait.
.