Semakan Daftar Pemilih. Semakan Daftar Pemilih. Sila masukkan No. Kad Pengenalan (cth: 98xxxxxxxxxx) / No. Perkhidmatan Tentera (cth: Txxxxx) / No. Perkhidmatan Polis
Mekanisme Semakan Nama Daftar Pemilih Pilihan Raya PRU PRK. 1. Semakan Online SPR. Maklumat semakan adalah Daftar Pemilih bagi tujuan PRU 15 yang diwartakan pada 15 September 2022. 2. Semakan SMS. Taipkan: SPR (jarak) No Kad Pengenalan dan hantarkan ke 15888. Taipkan: SPR (jarak) SEMAK (jarak) No Kad Pengenalan dan hantarkan ke 15888.
Anggota KPPS Pemilu 2024 memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang harus dijalankan selama masa kerja. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, berikut tugas KPPS Pemilu 2024: Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Adapun persyaratan untuk terdaftar sebagai pemilih yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022, adalah:
Cara Mengecek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih Pemilu 2024. Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024. Dok. VIVA. Jakarta – Pemungutan suara Peilihan Umum ( Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah melakukan penyusunan daftar pemilih sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023..