Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengumumkan tarif air bersih yang disalurkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi diperkirakan bakal naik 15 persen per Agustus 2022. Direktur Utama Perumda Tirta Musi Andi Wijaya mengatakan, tarif air tidak naik sejak 12 tahun, terakhir penyesuaian 2011 lalu. Dalam kurun waktu itu biaya operasional semakin meningkat. "Kenaikan tarif ini mulai pada tagihan rekening air Oktober, jadi saat bayar rekening air di bulan itu tarif sudah naik," katanya, Kamis, (14/9). Sebelumnya rencana kenaikan air bersih diusulkan naik 15 persen berlaku untuk semua golongan atau sekitar Rp 500 rupiah per kubik ini yang paling ideal menurut perhitungan dari sisi teknis dan operasional karena sudah 11 tahun tarif PDAM tidak naik dan tarif ini merupakan yang paling rendah se Sumatera Selatan dibanding PDAM lainnya. Tarif .
  • r31gcp1bn4.pages.dev/982
  • r31gcp1bn4.pages.dev/37
  • r31gcp1bn4.pages.dev/684
  • r31gcp1bn4.pages.dev/819
  • r31gcp1bn4.pages.dev/270
  • r31gcp1bn4.pages.dev/845
  • r31gcp1bn4.pages.dev/633
  • r31gcp1bn4.pages.dev/96
  • r31gcp1bn4.pages.dev/895
  • r31gcp1bn4.pages.dev/648
  • r31gcp1bn4.pages.dev/697
  • r31gcp1bn4.pages.dev/456
  • r31gcp1bn4.pages.dev/342
  • r31gcp1bn4.pages.dev/448
  • r31gcp1bn4.pages.dev/597
  • tarif pdam per kubik palembang