Pasal9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. (3) Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB II PENELITIAN Pasal 5 Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan
BerdasarkanPasal 9 ayat (9) UU PPN PKP pembeli dapat mengkreditkan pada masa pajak a. SPT Masa PPN Masa Pajak April 2016 b. SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2016 c. PKP menyerahkan BKP atau JKP kepada selain pemungut d. PKP meyerahkan BKP atau JKP yang memperoleh fasiltas PPN Tidak Dipungut . 35.
.